97 Kepala Desa di Kampar Dapat Perpanjangan Jabatan Dua Tahun, Hambali Lanjutkan Pembangunan Desa

Senin, 09 September 2024 | 08:11:25 WIB
Pelantikan Kades yang masa jabatannya diperpanjang di Kabupaten Kampar (riau1.com)

Sebanyak 97 kepala desa di Kabupaten Kampar resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 580/DPMD/IX/2024 untuk periode 2027-2029 dan 2580/DPMD/IX/2024 untuk periode 2028-2030.

Pj Bupati Kampar, Hambali, saat melantik para kepala desa tersebut akhir pekan ini, menyampaikan ucapan selamat dan mengingatkan pentingnya amanah yang kini mereka emban. Menurut Hambali, perpanjangan ini adalah kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desanya masing-masing.

“Dua tahun tambahan ini adalah kepercayaan yang harus dijaga. Anda harus bekerja lebih keras untuk desa dan masyarakat,” tegas Hambali. Ia juga menekankan bahwa setelah memimpin selama enam tahun, perpanjangan dua tahun ini menjadi momen penting untuk menunjukkan hasil kerja yang lebih nyata bagi kemajuan desa.

Terkini