Pekanbaru - Masyarakat Kota Pekanbaru diimbau untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 19.00 hingga 00.00 WIB, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menegaskan pentingnya mematuhi jadwal ini demi kelancaran proses pengangkutan sampah.
“Kami terus mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai jadwal agar pengangkutan bisa berjalan lancar dan sampah tidak menumpuk di TPS,” ujarnya, Minggu (8/9/2024).
Reza menjelaskan bahwa pengangkutan sampah akan berjalan teratur apabila masyarakat membuang sampah tepat waktu. Hal ini juga membantu proses pengelolaan sampah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Ia juga mengingatkan warga untuk membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi, bukan di TPS liar. “Warga yang kedapatan membuang sampah di luar jadwal atau di TPS liar akan ditindak tegas. Tim penegak hukum DLHK siap melakukan pengawasan dan pelanggar akan dikenai sanksi tindak pidana ringan,” tegasnya.