PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengajak seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap angkutan barang dan penumpang yang masih nekat melintas di jalan-jalan dalam kota, seperti Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin. Meski sudah ada peraturan yang melarang, truk bertonase besar dan bus lintas masih sering melintas, menimbulkan kekhawatiran bagi pengendara lain yang khawatir akan risiko kecelakaan.
Menurut peraturan yang berlaku, angkutan barang dan bus seharusnya menggunakan jalur alternatif seperti Jalan Garuda Sakti dan Jalan Lintas Kubang, bukan jalan dalam kota. Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa penegakan aturan ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Masih maraknya pelanggaran ini membutuhkan sinergi dengan provinsi, kementerian, dan kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat gabungan sudah berulang kali menindak truk dan bus yang melanggar aturan, termasuk yang membawa muatan berlebih atau dalam kondisi tidak layak jalan. Dishub berharap pengusaha angkutan dapat mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 mengenai jalur angkutan barang.
Beberapa titik jalan di Pekanbaru sudah dipasang rambu larangan bagi truk bertonase besar, seperti di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, serta di Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno-Hatta. Dishub mengimbau seluruh pengusaha angkutan agar mematuhi aturan tersebut demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.