Selain kawasan taman kota, penertiban juga dilakukan di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sumatra. PKL diminta untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut dan diarahkan ke lokasi resmi, seperti Bundaran Keris di Jalan Diponegoro serta kawasan Kuliner Malam di Jalan Cut Nyak Dien.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menata ulang ruang publik dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.