DLHK Pekanbaru Evaluasi Kinerja LPS Setelah Sebulan Beroperasi

Selasa, 08 Juli 2025 | 23:08:07 WIB
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra Sc: pekanbaru.go.id

Reza menegaskan bahwa armada LPS wajib membuang sampah ke titik transfer depo (trans depo) resmi yang telah ditentukan oleh DLHK. Beberapa titik trans depo tersebut berada di Jalan Harapan Jaya, Air Hitam, dan Palas.

“Tidak boleh ada lagi sampah yang diturunkan di pinggir jalan atau tempat sembarangan. Semua armada harus buang ke trans depo,” tegasnya.

Halaman :

Terkini