Pekanbaru – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, orangtua diberi kebebasan penuh untuk menentukan sendiri tempat pembelian seragam sekolah sesuai kemampuan masing-masing.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat resmi ke seluruh sekolah sebagai panduan teknis menyambut tahun ajaran baru. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.