Pramuka Itu Sukarela

Pramuka Itu Sukarela
Andalan Abdimasgana-LH Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Riau, dr.H. Febriandi Efda Putra. DOK Istimewa

Jakarta: Andalan Pengabdian Masyarakat, Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Hidup (Abdimasgana-LH) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Riau, dr.H. Febriandi Efda Putra, mendukung keputusan Pramuka tak lagi jadi Ekstrakurikuler wajib. Dia mengatakan kegiatan Pramuka memang layaknya diikuti sukarela.

"Karena pada awal dibentuknya Pramuka bersifat sukarela. Serta sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka Pasal 20 Ayat 1," ujar dr.H. Febriandi Efda Putra kepada Medcom.id, Senin, 1 April 2024.


Beliau menyebutkan siswa hingga orang dewasa dapat bergabung Pramuka dengan menegakkan janji Satya Pramuka dengan sukarela. dr.H. Febriandi Efda Putra yakin kebijakan itu dapat mendorong kegiatan Pramuka lebih baik lagi.

"(Pramuka tak wajib) adalah cara untuk aktualisasi kegiatan ke Pramukaan reguler tetap dilaksanakan seperti biasa," tutur beliau.

Lagi pula Pramuka bisa berjalan lebih leluasa dan tetap memberikan pendidikan karakter yang tepat. Beliau menyebut nilai-nilai ke Pramukaan dapat diterapkan kapan saja di dunia ke Pendidikan generasi Bangsa.

"Dan ini sejalan dengan Profil Pelajar Pancasila yang tertuang dalam Kurikulum Merdeka," jelas dr. H. Febriandi Efda Putra.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index