PEKANBARU – Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024, PT Hutama Karya (HK) akan segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 31 Mei 2024.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Melalui FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” kata Adjib, Rabu (24/7/24).
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan bahwa keberadaan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya secara ekonomi. “Dari percakapan dan hasil diskusi dengan masyarakat Sumatra, banyak yang menyampaikan apresiasi kepada PT HK dan pemerintah atas adanya jalan tol ini.
Walaupun belum tersambung secara penuh, manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan, tidak hanya oleh pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol,” ujar Piter.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar:
Dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar:
• Kendaraan Golongan I: Rp60.000
• Kendaraan Golongan II & III: Rp89.500
• Kendaraan Golongan IV & V: Rp119.500
Dari Bangkinang menuju XIII Koto Kampar:
• Kendaraan Golongan I: Rp26.000
• Kendaraan Golongan II & III: Rp39.500
• Kendaraan Golongan IV & V: Rp52.500
Tarif ini juga berlaku untuk arah sebaliknya, baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru maupun dari XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
Dengan diberlakukannya penetapan tarif ini, Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Pengguna jalan diharapkan berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk, dan melaporkan keluhan atau tindak kejahatan di jalan tol ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400