PEKANBARU - Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin dekat. Warga Pekanbaru diimbau untuk segera menunaikan kewajiban pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.
Untuk mempermudah warga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru kembali menggelar Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di empat lokasi strategis pada akhir pekan ini. “Lapak Darling disediakan agar warga dapat membayar PBB-P2, mendaftarkan objek pajak baru, serta mendapatkan konsultasi perpajakan,” ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Sabtu (24/8/2024).
Lapak Darling akan hadir di Kompleks Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, pada 24-25 Agustus, pukul 09.00-13.00 WIB, dengan pelaksana UPT Pendapatan V. Di lokasi lain, layanan ini tersedia di Kompleks Mega Asri, Jalan Jenderal Sudirman, pada 24-25 Agustus, pukul 09.00-13.00 WIB, oleh UPT Pendapatan III.
Selain itu, UPT Pendapatan I juga membuka layanan di Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota pada 24 Agustus, pukul 08.30-13.00 WIB, dan di kawasan Car Free Day (CFD) pada 25 Agustus, pukul 06.00-09.00 WIB.
Alek juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan program pemutihan denda yang berlaku hingga 31 Agustus 2024. Melalui program ini, warga hanya perlu membayar pokok PBB-P2 tanpa dikenakan denda. Namun, jika melewati batas waktu tersebut, pajak yang belum dibayar akan dikenai denda. “Jangan sampai terlambat, manfaatkan program ini dan selesaikan kewajiban pajak tepat waktu,” imbaunya.