Pekanbaru—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Jumat, 30 Agustus 2024. Pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, mencatat sebanyak tiga pasangan calon (paslon) Gubernur Riau dan 40 paslon bupati serta wali kota di seluruh Riau telah mendaftar untuk Pilkada 2024.
Tiga paslon Gubernur Riau yang terdaftar antara lain:
1. Syamsuar - Mawardi Saleh, diusung oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan PKS dengan total 940.321 suara sah pada Pemilu 2024. Dokumen persyaratan telah diterima.
2. Muhammad Nasir - Muhammad Wardan, didukung oleh koalisi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo dengan total 1.257.883 suara sah. Dokumen persyaratan telah diterima.
3. Abdul Wahid - SF Hariyanto, diusung oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, dan Nasdem dengan total 1.158.570 suara sah. Dokumen persyaratan telah diterima.
Selain itu, 40 paslon di tingkat kabupaten/kota juga telah mendaftar, dengan rincian sebagai berikut:
• Pekanbaru: 5 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
• Kampar: 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Rokan Hulu: 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Rokan Hilir: 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Dumai: 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
• Bengkalis: 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Siak: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Pelalawan: 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Indragiri Hulu: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Indragiri Hilir: 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Kepulauan Meranti: 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Kuantan Singingi: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa dengan selesainya pendaftaran para paslon, tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran. “Hari ini, Jumat, 30 Agustus 2024, KPU Provinsi Riau resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 sesuai dengan jadwal yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi Riau akan memulai proses verifikasi berkas-berkas pasangan calon sebelum melanjutkan tahapan Pilkada berikutnya.