Pekanbaru - Rencana DPRD Kota Pekanbaru untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) memicu kekhawatiran di kalangan pedagang rokok. Mereka khawatir larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat belajar-mengajar dan tempat bermain anak akan mengancam mata pencaharian mereka.
Dodi, perwakilan pedagang, telah menyampaikan surat penolakan kepada DPRD. Ia menyoroti dampak serius peraturan ini terhadap para pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai sumber utama pendapatan. “Jika penjualan rokok dilarang di zona-zona tertentu, kami, yang omzetnya sebagian besar berasal dari rokok, pasti akan bangkrut,” kata Dodi yang telah 11 tahun berjualan.
Kekhawatiran juga meluas pada larangan berjualan di dekat rumah ibadah, pasar, dan tempat umum lainnya yang diatur dalam pasal Ranperda. Dodi menyampaikan bahwa lokasi dagangannya sudah ada sebelum fasilitas umum tersebut dibangun. Ia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang peraturan ini agar pedagang kecil tidak kehilangan sumber penghasilan mereka.
Zukri, pedagang lain dari Kecamatan Marpoyan, turut mengutarakan keresahannya. Menurutnya, pembatasan radius penjualan rokok sama dengan memaksa pedagang menutup lapak. “Kami berharap wakil rakyat mendengar suara kami dan menolak pasal pembatasan ini,” ungkapnya.
Para pedagang juga menyampaikan aspirasi mereka kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, berharap adanya solusi dari pemerintah agar mereka tetap dapat mencari nafkah di tengah kondisi ekonomi yang sulit.