Pekanbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan terhadap truk bertonase besar yang mencoba melintas di jalan dalam kota. Upaya ini dilakukan dengan menempatkan personel di sejumlah pintu masuk kota untuk memastikan truk berat mengikuti aturan yang berlaku.
Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas, menjelaskan bahwa penambahan personel dilakukan di beberapa titik strategis, seperti di Simpang Bundaran Air Hitam, Bundaran AKAP, Tugu Songket, dan Bundaran Garuda Sakti. “Masing-masing pos kami tempatkan empat personel dengan dua shift untuk mengawasi truk agar tidak masuk ke dalam kota,” kata Khairunas pada Senin (23/9/2024).
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan jalan akibat truk bertonase besar yang melanggar aturan. Meski telah diterapkan larangan melalui SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, Khairunas mengakui masih ada sopir truk yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Dishub juga memasang rambu-rambu larangan dan terus mengimbau asosiasi sopir serta pemilik truk untuk menyampaikan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan larangan melintas dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
“Kami berharap pengawasan ini dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga ketertiban lalu lintas di dalam kota,” tambahnya.