Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Soekarno Hatta

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Soekarno Hatta
Personel Satpol PP Pekanbaru merobohkan bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta. Foto: Istimewa.

Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta pada 16 Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru, Fakhruddin, Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama empat bulan yang lalu sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). “Ini adalah langkah akhir setelah peringatan diberikan bahwa bangunan liar tidak boleh didirikan di lokasi tersebut,” tambah Fakhruddin.

Dalam proses penertiban, satu unit ekskavator dan truk dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen dan mengangkut material dari lokasi. Fakhruddin mengimbau masyarakat untuk mematuhi Perda demi kepentingan publik dan menjaga ketertiban serta ketentraman lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index