Seorang pria berinisial DA alias Dedi Jengkol (40) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan setelah menganiaya pacarnya, SA (43), karena kesal saat ajakan berhubungan badan ditolak. Insiden tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, pada Ahad (4/8/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa pelaku mengundang korban ke kamar hotel tersebut. Saat korban menolak ajakan tidur, pelaku langsung melemparkan asbak kaca ke kepala korban, memukulnya dua kali hingga menyebabkan luka robek dan rasa pusing.
Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Senapelan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Muhajirin, Komplek Perumahan Purna Griyamas, Pekanbaru, pada Selasa (20/8/2024).
Pelaku kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.