Dua Pemasok Sabu di Panger-Pekanbaru Diciduk, Barang Bukti Disita

Dua Pemasok Sabu di Panger-Pekanbaru Diciduk, Barang Bukti Disita
Dua diduga pemasok sabu di Pangeran Hidayat, Pekanbaru bersama barang bukti diamankan Polda Riau. (Foto: Klikmx.com)

PEKANBARU – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok sabu di Pekanbaru. Kedua tersangka, yakni Ed (43) yang bertindak sebagai kurir, dan TH (30) yang menemani Ed, ditangkap pada Rabu (21/8/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yang melibatkan Rani Safitri dan Febrianto. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 5,88 gram di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, pada Jumat (2/8/2024).

Dari tangan Ed, polisi mengamankan dua alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan penjual sabu serta sebuah mobil yang dipakai oleh tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, Ed mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial BA, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Sabu yang diserahkan Ed kepada Dona Agustina, yang kemudian diteruskan kepada Rani Safitri, memiliki berat 1 ons dan diserahkan pada Kamis (1/8/2024) malam di sekitar Pasar Ramayana, Jalan Sudirman. Polda Riau terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index