Gelapkan Motor Teman untuk Beli Sabu, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor Teman untuk Beli Sabu, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi
RA (24), pelaku penggelapan sepeda motor (Klikmx)

PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial RA (24), warga Jalan Kakap, Tangkerang Selatan, ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor temannya untuk membeli narkotika jenis sabu. RA kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2024), saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik temannya dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar utang. Korban yang tidak curiga, menyerahkan motor tersebut. Namun, pelaku tidak kembali hingga malam hari.

Korban bersama rekannya, Yopi, mencoba mencari pelaku, namun gagal. Setelah berkomunikasi melalui Instagram, pelaku mengakui telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp4,3 juta untuk membeli sabu.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tenayan Raya. Polisi berhasil menangkap RA di rumahnya pada Ahad (15/9/2024). Dalam interogasi, RA mengakui perbuatannya, mengaku nekat menggelapkan motor karena kecanduan sabu.

Saat ini, polisi masih memburu penadah motor tersebut, sementara RA dan barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index