Nofrizal Paparkan Terkait Perda Tentang Angkutan Umum Massal di Pekanbaru

Minggu, 14 Januari 2024 | 18:20:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM



Dalam konteks pembiayaan, DPRD memahami bahwa Pemko Pekanbaru memerlukan dana untuk subsidi angkutan umum sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Wakil Ketua DPRD menegaskan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemko terhadap biaya subsidi angkutan umum. 

Selanjutnya, penyelenggaraan angkutan umum massal juga dapat mendapatkan sumber pembiayaan dari berbagai sumber lain, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Gal/Adv)

Halaman :

Terkini