PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus berupaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak melalui program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling). Program ini secara rutin dilaksanakan untuk menjemput langsung pembayaran pajak dari masyarakat.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Lapak Darling akan diadakan oleh UPT I Bapenda Kota Pekanbaru di Kantor Lurah Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Posko Lapak Darling ini akan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
“Posko Lapak Darling Bapenda Kota Pekanbaru akan digelar di Kantor Lurah Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, sesuai jadwal. Kami mengimbau masyarakat di sekitar lokasi untuk memanfaatkan layanan ini untuk melunasi pajak,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (23/07/2024).
Alek Kurniawan menjelaskan bahwa Lapak Darling bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan lebih efisien dalam proses pembayaran pajak.
Selain kemudahan tersebut, Bapenda Kota Pekanbaru juga memberikan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 31 Agustus 2024. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki waktu 39 hari untuk melunasi utang PBB tanpa dikenakan denda.
“Saat ini kita masih memiliki sekitar 39 hari lagi. Saya berharap Posko Lapak Darling terus diadakan sehingga semua pemukiman wajib pajak dapat terlayani sesuai agenda. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki utang pajak dapat melunasi tanpa denda hingga 31 Agustus 2024,” paparnya.