Penabrak Maut Di jalan Tuangku Tambusai Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 04 Agustus 2024 | 20:46:56 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki didampingi Kasat Lantas Pekanbaru Kompol Alvin memberikan keterangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut oleh seorang mahasiswi berinisial MP. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru sedang memburu dua perempuan berinisial T dan O, yang diduga memberikan pil ekstasi dan minuman keras kepada MP, pelaku tabrakan maut. Insiden ini terjadi di sebuah klub malam pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, pada Ahad (4/8/2024) menyatakan bahwa kedua perempuan tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk menyerahkan diri.

“Kami masih memburu dua orang, saudari T dan O, yang telah memberikan pil ekstasi kepada MP,” ujar Kombes Jeki dalam konferensi pers bersama Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa.

Perburuan ini terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan MP, yang menyebabkan tabrakan fatal dengan seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), hingga tewas di tempat.

“Saat tabrakan terjadi, MP tidak sadar dan terus melaju hingga terseret sejauh 50 meter,” ungkap Kombes Jeki. Tersangka kemudian dikejar oleh sejumlah pengemudi ojek online dan akhirnya kooperatif setelah diberitahu mengenai tabrakan tersebut.

Kapolresta juga menambahkan bahwa pesta minuman keras dan konsumsi pil ekstasi diduga diinisiasi oleh T dan O, yang mengundang MP ke tempat karaoke sekitar pukul 24.00 WIB. Dalam room karaoke, mereka mengonsumsi minuman keras dan pil ekstasi setengah butir yang ditawarkan oleh T.

Mereka berada di room KTV hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Saat pulang, MP berkendara sendirian dan menabrak korban hingga tewas di depan Hotel Linda, Jalan Tuanku Tambusai.

Terkini