PEKANBARU – Peran Muflihun SSTP MAP, mantan Sekretaris DPRD Riau dan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023, dalam dugaan mega korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 semakin jelas terungkap. Dalam pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (19/8/2024), Muflihun memberikan keterangan terkait kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muflihun berlangsung dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB dengan total 45 pertanyaan. Seluruh pertanyaan dijawab oleh Muflihun, yang sebelumnya sempat membantah beberapa tuduhan.
Menurut Kombes Nasriadi, materi pemeriksaan fokus pada penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang dikelola oleh Kasubag Verifikasi, Edwin. Berdasarkan keterangan Edwin, pembuatan NPD dan kwitansi tersebut dilakukan atas perintah Muflihun. Awalnya, Muflihun membantah memberikan perintah tersebut. Namun, setelah dihadapkan dengan bukti berupa percakapan WhatsApp antara dirinya dan Edwin, Muflihun akhirnya mengakui keterlibatannya.
Salah satu NPD yang dibuat atas perintah Muflihun adalah senilai Rp500 juta yang diperintahkan untuk diserahkan kepada Arif, yang saat ini masih menjalani perawatan di Yogyakarta. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
(Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi)
Kombes Nasriadi juga menegaskan bahwa Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah karena tugas utamanya adalah melakukan verifikasi dokumen keuangan. Sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban, semua atas perintah Muflihun.
Pemeriksaan terhadap Muflihun dihentikan pukul 16.00 WIB karena ia meminta izin untuk ke Jakarta guna mengurus rekomendasi pencalonannya sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Sementara itu, unjuk rasa oleh massa Gerakan Aktivis Se-Riau berlangsung di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Massa mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan mega korupsi di DPRD Riau 2020-2021 yang melibatkan ASN, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Riau periode 2019-2024.
Koordinator Lapangan, Khairunnas, menyoroti adanya sekitar 35.000 tiket pesawat fiktif yang menjadi bagian dari dugaan korupsi tersebut. Ia juga meminta partai politik untuk tidak mendukung bakal calon kepala daerah yang terindikasi dalam kasus ini, karena hal tersebut akan merusak citra partai politik di mata publik.
Pernyataan sikap ini diterima oleh perwakilan Kejati Riau, Viktor, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan Kejati Riau, Akmal Abbas SH MH. Massa berharap tindakan tegas dari Kejati Riau dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah Melayu ini.