Rapat Paripurna DPR untuk Pengesahan RUU Pilkada Batal Akibat Tidak Terpenuhinya Kuorum

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:34:47 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (sumbet foto cnn)

Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus. Penundaan ini terjadi karena rapat tidak mencapai kuorum, sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, hanya 89 anggota DPR yang hadir, sementara 87 anggota lainnya memberikan izin, jauh dari syarat minimum kuorum yakni 50 persen plus satu dari total 560 anggota. “Karena kuorum tidak terpenuhi, kami akan menjadwalkan ulang Rapat Bamus untuk paripurna,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dasco menegaskan bahwa sebelum menggelar kembali rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada, DPR harus mematuhi mekanisme legislasi dan tata tertib yang berlaku. “Kita harus melalui mekanisme yang ada. Jadi, pengesahan tidak bisa dilakukan hari ini,” tambahnya.

Meski rapat paripurna dibatalkan, Dasco menekankan bahwa pengesahan RUU Pilkada belum dibatalkan sepenuhnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah rapat pengesahan akan digelar sebelum masa pendaftaran pilkada dimulai. “Kita akan lihat mekanisme yang ada. Saya belum bisa memastikan jadwalnya sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna setelah delapan dari sembilan fraksi menyetujui revisi tersebut, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU ini berlangsung cepat, kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan MK dalam revisi RUU tersebut.

Pengesahan RUU Pilkada dilakukan di tengah gelombang protes besar di berbagai kota, dengan demonstrasi terbesar terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Massa aksi menolak pengesahan RUU yang dianggap mengabaikan putusan MK, bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial.

Terkini