Larangan Buang Sampah di Pinggir Jalan, Warga Diimbau Patuhi Aturan

Kamis, 12 Juni 2025 | 00:37:48 WIB
Wakil Walilkota Pekanbaru, Bpk. Markarius Anwar Saat Menjadi Pimpinan Apel Persiapan di Halaman Kantor Satpol PP Pekanbaru. Sc: Pekanbaru.go.id

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan, khususnya di pinggir jalan. Kebijakan ini menyusul penertiban seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di sepanjang jalan protokol kota.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan hal tersebut usai menghadiri kegiatan PLN di Jalan Sri Palas, Rumbai Barat, Kamis (12/6/2025). "Kami tegaskan tidak ada lagi TPS di pinggir jalan. Tumpukan sampah di lokasi tersebut termasuk pembuangan ilegal," tegas Markarius.

 

Seluruh tong sampah yang sebelumnya ditempatkan di pinggir jalan telah diangkut petugas. Pemko akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih melanggar aturan ini.

"Sampah hanya boleh dibuang di TPS Wilayah yang telah ditentukan. Pengangkutannya dilakukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada jam tertentu," jelas Markarius.

Halaman :

Terkini