Sekedar informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru mendaftarkan sebanyak 28.436 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kabag Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi, menjelaskan pihaknya mengucurkan anggaran Rp524,77 juta untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).
Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Iman Santoso Achwan.
"Perlindungan bagi petugas Pemilu di Kota Pekanbaru ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 April 2024. Rinciannya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, para petugas penyelenggara Pemilu ini baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumlah petugas yang didaftar sekitar 28.436 orang," ujar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. (Galeri pimpinan)