PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menekankan pentingnya sosialisasi yang matang terkait penerapan kawasan tanpa rokok. Langkah ini dilakukan agar pengusaha tembakau dan penjual rokok tidak mengalami kerugian.
“Saya mendukung hidup sehat. Tetapi perlu edukasi yang kuat soal kawasan tanpa rokok,” kata Risnandar pada Kamis (25/7/2024).
Beliau menekankan bahwa sosialisasi yang matang sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut dengan baik.
“Jika seluruhnya dijadikan kawasan tanpa rokok, maka akan merugikan pengusaha yang bergerak di bidang tembakau. Namun, area pendidikan wajib menjadi kawasan tanpa rokok,” tambah Risnandar.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengatur sanksi dan denda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok, dengan salah satu kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah sekolah.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, pada Rabu (17/7/2024), menyatakan bahwa pelaksanaan kawasan tanpa rokok harus mencerminkan keadilan bagi semua warga negara, baik lintas generasi maupun lintas gender. Untuk tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
“Salah satu kawasan tanpa rokok adalah tempat proses belajar mengajar, seperti sekolah. Dalam ranperda ini, kami mengatur sanksi administratif dan denda bagi pelanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Rincian sanksi dan denda ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah ranperda ini disahkan,” jelas Indra.
Pemko Pekanbaru juga berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok, serta melakukan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan terkait kawasan tanpa rokok.
Upaya edukasi dan sosialisasi ini akan dilaksanakan oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat akan menjadi garda terdepan dalam sosialisasi kawasan tanpa rokok, dengan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.