Mantan Pejabat Pemprov Kembalikan Rumah Dinas Setelah Disegel KPK

Mantan Pejabat Pemprov Kembalikan Rumah Dinas Setelah Disegel KPK
Sumbet foto (riauterkini.com)

PEKANBARU - Sedikitnya lima rumah dinas yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kini telah berhasil diambil alih kembali. Beberapa rumah tersebut bahkan telah dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris.

“Saya lupa pastinya, mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau, Mardoni Arkom, Sabtu (27/7/24).

Mardoni, yang akrab disapa Doni, tidak merincikan tanggal pasti pengembalian rumah-rumah dinas berplat merah tersebut. Namun, proses pengambilalihan rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah ini masih terus berlanjut.

Rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada juga rumah dinas lainnya yang diambil alih dengan tanda serupa. Di samping segel berlogo Pemprov Riau dan KPK, terdapat informasi bahwa Senjadinati pindah ke Jalan Tamansari.

Keterlibatan lembaga anti rasuah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau yang belum terselesaikan sejak tahun 2013.

Belum diketahui identitas pihak yang sebelumnya menguasai dua rumah yang telah disegel tersebut. “Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinnya adalah dikembalikan, itu saja,” kata Doni.

Secara total, tercatat ada 33 rumah dinas yang dikuasai secara tidak sah oleh mantan pejabat Riau. Pemprov Riau bersama KPK telah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juli untuk pengembalian rumah-rumah tersebut.

Selain rumah dinas, ada juga 98 unit mobil dinas yang belum dikembalikan. Menurut Doni, beberapa kendaraan tersebut telah melalui proses lelang namun pembayarannya belum dilunasi ke Pemprov Riau. Ada juga kendaraan yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.

“Untuk kendaraan, prinsipnya sesuai arahan KPK. Bagi yang belum melunasi atau membayar, segera lakukan kewajibannya sesuai nilai lelang yang telah ditentukan,” ucap Doni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index