Polisi Amankan Pemuda Rumbai Pekanbaru yang Buka Lahan dengan Membakar”

Polisi Amankan Pemuda Rumbai Pekanbaru yang Buka Lahan dengan Membakar”
Kompol Bery Juana Putra (mitrariau.com)

PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pelaku pembakar lahan di Jalan Inti Sari, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Pelaku, berinisial SS (29), ditangkap dengan barang bukti berupa sebilah parang, korek api yang digunakan untuk membakar lahan, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa SS membakar lahan seluas 2.500 meter atau 0,25 hektare, yang termasuk dalam kawasan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

“Kebakaran lahan terjadi pada Kamis (25/7/2024) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Personel Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman di lokasi,” ungkap Kompol Bery, Sabtu (27/7/2024).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Lidik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, lahan tersebut dipastikan sengaja dibakar oleh SS.

“Alasan pelaku adalah untuk bercocok tanam di lahan itu. Setelah didalami, ternyata lahan tersebut bukan milik dia,” tambahnya.

SS disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Pasal 187 KUHP.

Kompol Bery juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Pekanbaru untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama pada musim kemarau dan cuaca panas saat ini.

“Tak bosan-bosannya kami mengimbau masyarakat untuk membuka lahan atau bercocok tanam tanpa membakar. Kasihan masyarakat lain jika api meluas ke lahan lain,” ajaknya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index