Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menata Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di depan Pasar Pagi Arengka. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengelola tumpukan sampah agar tidak meluap ke jalan.
Semua pihak terlibat berkomitmen untuk memastikan proses pengangkutan sampah berjalan sesuai jadwal, sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk sepanjang hari. Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menegaskan pentingnya penataan ini.
“Kita sepakat untuk menata TPS tersebut guna mencegah penumpukan sampah di kawasan itu,” ujar Reza Fahlevi.
DLHK Pekanbaru telah mencapai kesepakatan dengan pengelola pasar, lurah, operator, dan warga untuk mengembalikan fungsi TPS Pasar Pagi Arengka. Salah satu poin kesepakatan adalah melarang warga di luar Kecamatan Marpoyan Damai membuang sampah di kawasan tersebut.
“Angkutan mandiri berupa Bentor wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang diketahui pihak kelurahan jika ingin membuang sampah di TPS itu,” tambah Reza.
Selain itu, angkutan mandiri roda empat diwajibkan membuang sampah langsung ke trans dipo PT. BRS di Jalan Siak II.
Reza menekankan bahwa pengelola pasar harus melakukan pengawasan di TPS, sementara DLHK Pekanbaru bersama pihak pengelola Pasar Pagi Arengka akan memantau agar tidak terjadi pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami juga akan membantu pengawasan agar sampah tidak meluber lagi hingga ke jalan,” pungkasnya.