PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa kemampuan daerah dalam mendanai pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan masih sangat terbatas.
“Untuk itu, pemerintah daerah didorong agar dapat mengembangkan sumber-sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah perlu ditingkatkan dengan membentuk dan menetapkan peraturan daerah terkait hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik.
“Peraturan tersebut harus memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, terutama dalam menggali dan mengelola sumber pendapatan baru,” tambahnya.
SF Hariyanto, yang merupakan mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi ketidakpastian dan meredam gejolak yang dipengaruhi oleh situasi domestik dan global, termasuk dampak pandemi, inflasi, ketidakpastian harga komoditas, serta kondisi geopolitik.
Ia juga menyoroti bahwa alokasi pendapatan transfer ke daerah terus menurun setiap tahunnya. Oleh karena itu, strategi peningkatan kemampuan keuangan daerah sangat diperlukan.
“Salah satu strateginya adalah melalui reformasi fiskal yang holistik dengan memobilisasi pendapatan untuk memperluas ruang fiskal,” jelasnya.
SF Hariyanto menambahkan bahwa hasil kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk jenis pendapatan daerah di luar pajak, retribusi, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
“Kekayaan daerah tersebut meliputi bagian laba atau dividen dari investasi modal Pemerintah Provinsi Riau pada BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha lainnya,” tutupnya.