PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau semakin mendapatkan sorotan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus ini kepada media pada Selasa (13/8/2024).
Nasriadi menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021, telah dilakukan pada Senin (12/8/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 50 pertanyaan diajukan kepada Muflihun, yang mengungkapkan beberapa temuan signifikan terkait kasus ini.
Salah satu temuan yang mencuat adalah pembuatan rekening bank fiktif. Diduga, beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) membuat rekening atas nama mereka dan menyerahkan ATM kepada Muflihun. Para THL ini diduga menerima keuntungan dari rekening tersebut, yang kemungkinan besar terkait dengan kedekatan mereka dengan Muflihun.
Selain itu, Muflihun, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan), diduga memerintahkan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencantumkan nama-nama THL tertentu dalam daftar pelaksana perjalanan dinas, meskipun mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Akibatnya, para THL ini menerima uang perjalanan dinas tanpa melaksanakan tugas yang seharusnya.
Dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan dana perjalanan dinas untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). Setelah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan pada tahun 2020, Muflihun mengumpulkan PPTK dan para Kepala Bagian (Kabag) untuk membahas kebutuhan THR bagi ASN dan THL. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk mengambil dana THR dari anggaran perjalanan dinas luar daerah yang sebenarnya fiktif.
Muflihun juga mengakui bahwa dirinya telah menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan, meskipun seharusnya penandatanganan kwitansi merupakan wewenang PPTK sebagai pengelola kegiatan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, Muflihun meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara karena merasa lelah. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (19/8/2024). Sementara itu, penyidik berencana untuk memanggil kembali Muflihun pada Kamis (15/8/2024) guna melanjutkan proses pemeriksaan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan penyimpangan dana yang signifikan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan upaya untuk mengungkap lebih jauh indikasi penyimpangan yang terjadi.