Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan sebanyak 10.033 narapidana dewasa dan 57 narapidana anak untuk menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang menyatakan bahwa usulan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA di Provinsi Riau,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Jumlah remisi yang diberikan bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani, yang dikenal sebagai Remisi Umum (RU-I).
“Dari 10.033 narapidana dewasa yang diusulkan, 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah menerima remisi,” jelas Budi. Sementara itu, sebanyak 120 narapidana dewasa lainnya diusulkan untuk langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui Remisi Umum II (RU-II).
Budi menegaskan bahwa proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“Proses pemberian remisi ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Namun, Budi juga menyampaikan bahwa usulan remisi ini bersifat sementara dan keputusan final akan diterima pada 17 Agustus mendatang. Ia berharap agar seluruh warga binaan di Provinsi Riau dapat memanfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berpesan agar seluruh warga binaan di Provinsi Riau terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri,” pungkas Budi.