PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru resmi menyegel dan menutup operasional Early Steps Daycare di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (15/8/2024). Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa tempat penitipan anak tersebut beroperasi tanpa izin yang sah.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin bagi daycare tersebut. “Kita lakukan penyegelan ini setelah menerima surat dari Disdik, yang menyatakan bahwa daycare itu tidak punya izin,” jelas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Tindakan tegas ini diambil menyusul laporan adanya aksi kekerasan terhadap anak yang terjadi di lokasi tersebut. Penyegelan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di daycare itu hingga permasalahan perizinan dan dugaan kekerasan anak dapat diselesaikan.
Tim Satpol PP telah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pemilik rumah untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penitipan anak. “Kami mengingatkan agar tidak ada aktivitas penitipan anak sampai masalah ini tuntas,” tambah Zulfahmi.