Kejari Kampar 30 Nakes Puskesmas Rumbio Kembalikan Uang Korupsi Dana BOK

Kejari Kampar 30 Nakes Puskesmas Rumbio Kembalikan Uang Korupsi Dana BOK
Kejari Kampar untuk Riau Pos idik Kejari Kampar memeriksa tenaga kesehatan Puskesmas Rumbio Jaya yang mengembalikan kerugian negara di kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Senin (9/9/2024). (Kejari Kampar untuk Riau Pos)

Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita dana sebesar Rp49 juta sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio untuk Tahun Anggaran 2021. Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, Senin (9/9).

Dalam perkara ini, Kejari Kampar telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas Rumbio dan Karlina, Bendahara Pengeluaran. Keduanya telah ditahan sejak Rabu (28/8) dan dititipkan di Lapas Klas IIA Bangkinang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana operasional kesehatan, serta desakan tenaga kesehatan yang merasa uang operasional pelayanan mereka disalahgunakan. Marthalius menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga mengorupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan, dengan pagu anggaran sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap kerugian negara sebesar Rp370 juta dalam kasus ini. Kejari Kampar terus berupaya untuk memulihkan kerugian tersebut. Sejauh ini, 30 tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio telah mengembalikan dana dari Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan total Rp48,77 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index