PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan, tidak ada kewajiban bagi orangtua atau siswa untuk membeli baju seragam di sekolah. Pihak sekolah juga dilarang terlibat dalam penjualan atau pengadaan seragam bagi siswa baru.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan, orangtua memiliki kebebasan untuk menentukan tempat membeli seragam anak, baik di dalam maupun di luar sekolah.
“Tidak ada paksaan. Sekolah tidak boleh mengadakan atau mengoordinir pembelian seragam, baik di sekolah maupun di lokasi tertentu,” tegas Jamal, Kamis (7/8/2025).
Jamal mengimbau masyarakat melapor ke Disdik jika menemukan sekolah yang memaksa pembelian seragam di tempat tertentu. Menurutnya, pengadaan seragam tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orangtua.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan sekolah. Kalau ada yang memaksa, bantu kami dengan melapor, dan jangan mau ikut aturan yang tidak benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, imbauan ini bertujuan mencegah polemik pengadaan seragam yang kerap muncul di masyarakat. Untuk saat ini, sekolah diminta fokus menjalankan proses pembelajaran terlebih dahulu, sementara pembahasan soal seragam dapat dibicarakan bersama orangtua siswa di kemudian hari.