Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPU Siak yang turut melibatkan warga binaan dalam proses demokrasi. “Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat berhak untuk memilih, termasuk mereka yang ada di dalam rutan, dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tonggo.