Anggota KPU Siak, Dailin Fajri Sormin, menjelaskan bahwa ada sekitar 458 pemilih khusus yang terdaftar di Rutan Siak. Ia memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara dan hak pemilih, agar para tahanan bisa menjalankan hak pilihnya dengan baik saat Pilkada nanti, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.